- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: BKN Tunda Pengumuman Hasil Sanggah, Apakah Jadwal SKD Ikut Mundur? Ini Faktanya
Pada syarat di atas, poin 4 dan 5 jelas ditegaskan penerima BSU Rp1,8 juta tikak pernah mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan bukan penerima Kartu Prakerja.
Sementara itu, untuk cara pengajuan BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS:
1.Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
- Pastikan menggunakan email yang aktif
- Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
- Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
- Masukkan email dan password yang telah terdaftar.