PORTAL SULUT – Banyak pertanyaan bermunculan di kalangan guru honorer jelang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2021.
Salah satunya adalah, apakah guru honorer yang pernah menerima BLT Ketenagakerjaan bisa dapat BSU Rp1,8 juta tahun 2021 ini?
Simak di artikel ini penjelasan lengkap soal pertanyaan yang banyak dikemukakan para guru honorer tersebut.
Baca Juga: Rp3,7 Triliun Anggaran BSU Guru Honorer, Begini Cara Ajukan Nama Penerima Bantuan Rp1,8 Juta
Pada tahun 2020 lalu, guru honorer termasuk yang masuk dalam penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Waktu itu nominal atau besaran diterima guru honorer dari BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp2,4 juta.
Tak lama setelah itu muncul program Kemendikbud yakni BSU untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang terdaftar di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Baca Juga: Cair! Pastikan Anda Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ikuti 4 Cara Berikut
Waktu itu guru honorer yang telah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak menerima BSU Rp1,8 juta.