6 Syarat Wajib Penerima BSU Guru Honorer 2021 Rp1,8 Juta

- 13 Agustus 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer 2021
Ilustrasi BSU guru honorer 2021 /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/dok. Bank Indonesia


PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud akan di cairkan lagi 2021 untuk para guru honorer.

BSU Rp1.8 Juta guru honorer ini memiliki persyaratan yang harus dilengkapi para tenaga pendidik.

Sebelumnya, surat keputusan penerima bantuan BSU buat para guru non pns diterbitkan Kemendikbud pada bulan November tahun 2020.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Kembali Bergulir, Cek Disini Jadwal Pencairannya

Kemudian Nadiem Makarim mengatakan, program BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan di tahun 2021.

Bagi para guru non pns agar mendapatkan BSU sebesar Rp1.8 juta untuk bisa mengakses info.gtk.kemdibkud.go.id

Persyaratan penerima BSU Rp1,8 juta sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus PTK non-PNS

3. Terdaftar kemudian status aktif dalam Dapodik  atau PDDikti per 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x