PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud akan di cairkan lagi 2021 untuk para guru honorer.
BSU Rp1.8 Juta guru honorer ini memiliki persyaratan yang harus dilengkapi para tenaga pendidik.
Sebelumnya, surat keputusan penerima bantuan BSU buat para guru non pns diterbitkan Kemendikbud pada bulan November tahun 2020.
Baca Juga: BSU Guru Honorer Kembali Bergulir, Cek Disini Jadwal Pencairannya
Kemudian Nadiem Makarim mengatakan, program BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan di tahun 2021.
Bagi para guru non pns agar mendapatkan BSU sebesar Rp1.8 juta untuk bisa mengakses info.gtk.kemdibkud.go.id
Persyaratan penerima BSU Rp1,8 juta sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus PTK non-PNS
3. Terdaftar kemudian status aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020.