PORTAL SULUT – Kabar baik bagi guru honorer dan tenaga pendidik, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta akan disalurkan lagi tahun 2021 ini.
Jadwal dan syarat penerima BSU guru honorer Rp1,8 juta ini sudah ditentukan Kemendibud.
Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19 akan mendapat BSU tersebut.
Baca Juga: Tidak Bisa Cek BSU Lewat Link BPJS, Klaim Melalui Layanan WA, Begini Caranya
Sebelumnya Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.
Menurut Nadiem, Pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.
"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.
Walau belum ada kepastian kapan waktu dana akan cair, Menteri Nadiem menegaskan, jika anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah di sediakan pemerintah.