Menurut Isa Rachmatarwata, kebijakan semacam kenaikan gaji PNS adalah ranah Presiden Jokowi menyampaikan.
“Tunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pembacaan nota keuangan pekan depan. Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata Isa Rachmatarwata.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK Guru Serta Siapa Peserta Tes
Saat ini gaji PNS untuk golongan terendah adalah Rp1.560.800 dan paling tinggi Rp5.901.200.
Besaran gaji PNS tersebut sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.***