Sudah Tahu Gaji, Tunjangan Serta Tugas Pokok PPPK? Berikut Rinciannya

- 11 Agustus 2021, 12:52 WIB
Lulus CPNS dan PPPK 2021, begini gaji dan tunjangan diterima.
Lulus CPNS dan PPPK 2021, begini gaji dan tunjangan diterima. /

PORTAL SULUT - Seleksi Administrasi bagi PPPK Tahun 2021 masuk tahapan pengumuman.

Bagi pelamar PPPK guru maupun non guru, perlu mengetahui tugas pokok, masa kerja, gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh pelamar PPPK.

Perlu diketahui, tugas pokok dan fungsi atau (Tupoksi) PPPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Golongan Ini Diprioritaskan Pada Kartu Prakerja Gelombang 18, Apakah Kamu Masuk?

Apa saja tugas pokok, bagaimana masa kerja PPPK, gaji dan tunjangan yang akan diterima?

Dalam Undang-undang menyebutkan PPPK memiliki tugas sebagai berikut:

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Baca Juga: CATAT! Ini Tugas Pokok dan Masa Kerja PPPK, Begini Rincian Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima

Selain itu, PPPK juga memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seperti perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK juga diatur Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.

Jabatan yang bisa diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Baca Juga: Temui Pelamar CPNS dan PPPK Lakukan Pemalsuan Dokumen, BKN Terlambat Keluarkan Surat Edaran

Adapun Jabatan Fungsional (JF) dalam ASN terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 37 menyebutkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Sudah Dicairkan, Rekening Jangan Sampai Hilang

Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Pembayaran gaji bagi PPPK sama dengan pembayaran gaji bagi PNS.

Pembayarannya berdasarkan pangkat dan golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Perlu diketahui, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Luhut Hapus Angka Kematian Covid-19, Dipenuhi Komentar Netizen

Adapun rincian Gaji PPPK adalah:

 

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

 

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

 

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

 

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

 

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Baca Juga: Luhut Hapus Angka Kematian Covid-19, Dipenuhi Komentar Netizen

 

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

 

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

 

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

 

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

 

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

 

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

 

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru 2021, Ini Rinciannya

 

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

 

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

 

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

 

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

 

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 Baca Juga: Disiapkan Kemendikbud, Berikut Link Latihan Soal Seleksi Kompetensi Untuk PPPK Guru 2021

Untuk tunjangan PPPK dilihat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 22 disebutkan:

PPPK berhak memperoleh:

1. Gaji dan tunjangan

2. Cuti

3. Perlindungan

4. pengembangan kompetensi

 Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Pada Masa Sanggah PPPK Guru 2021, Rugi Jika Dilakukan

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah