PORTAL SULUT — Pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar PPPK Guru sementara berlangsung.
Sesuai jadwal, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK diumumkan selama 2 hari mulai dari tanggal 10 Agustus sampai 11 Agustus 2021.
Sebagaimana diketahui, penerimaan PPPK dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan CPNS 2021.
Baca Juga: Temui Pelamar CPNS dan PPPK Lakukan Pemalsuan Dokumen, BKN Terlambat Keluarkan Surat Edaran
Namun, sampai saat ini masih banyak pelamar PPPK baik guru maupun non guru belum mengetahui tugas pokok, masa kerja, gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh pelamar PPPK.
Lantas apa saja tugas pokok, bagaimana masa kerja PPPK, gaji dan tunjangan yang akan diterima?
Perlu diketahui, tugas pokok dan fungsi atau (Tupoksi) PPPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Undang-undang menyebutkan PPPK memiliki tugas sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru 2021, Ini Rinciannya
Selain itu, PPPK juga memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.