PORTAL SULUT – Mulai Kamis, 12 Agustus 2021 esok, tahapan masa sanggah bagi pelamar PPPK Guru 2021 yang tidak lulus seleksi administrasi dibuka.
Pada masa sanggah PPPK Guru 2021, disarakan agar jangan melakukan upaya yang sudah jelas rugi jika dilakukan.
Sebab prosedur dan syarat melakukan sanggahan sudah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Info Penting! Peserta PPPK Guru 2021 Wajib tahu Materi dan Jadwal CAT, Cek Disini
Guru honorer yang tidak lulus seleksi administrasi, tidak disarankan melakukan sanggahan jika tujuannya adalah merubah dokumen salah upload.
Pasalnya, upaya itu akan sia-sia semata. Kesalahan salah upload dokumen tidak akan bisa diperbaiki di masa sanggah.
BKN sudah memberikan penjelasan soal prosedur dan apa saja bisa dilakukan pada masa sanggah di portal SSCASN.
Pada portal sscasn.bkn.go.id dijelaskan bagaimana tata cara pelamar CPNS dan PPPK melakukan sanggahan jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi yang diumumkan.