BSU Rp1 Juta Sudah Dicairkan, Rekening Jangan Sampai Hilang

- 11 Agustus 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi BSU dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU dan BPJS Ketenagakerjaan. /tangkap layar bpjsketenagakerjaan.go.id

PORTAL SULUT – Tahun ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh Pemerintah untuk pekerja yang memenuhi syarat.

Rincian Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dilaporkan oleh Kemetrian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 10 Agustus 2021, sudah dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII Kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementrian Ketenagakerjaan, dengan total Rp947,5 miliar.

Bantuan tersebut akan dialokasikan kepada 947.499 penerima. Kemudian bantuan ini akan di salurkan kepada penerima yang telah terdaftar.

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU 1 Juta Cair, Segera Cek Rekening Anda

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021, pekerja/buruh akan mendapatkan Rp1 juta untuk 2 bulan per penerima.

Penerima tersebut berdasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kriterianya yaitu BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

“Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementrian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementrian Ketenagakerjaan,” penjelasan Direktur Jendral (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto.

Baca Juga: 947.499 Orang Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Pertama, Pastikan Nama Anda di Link Resmi Ini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x