PORTAL SULUT - Sejumlah daerah sudah mencairkan THR TPG 100 persen. Daerah mana saja? cek di sini.
THR TPG 100 persen kembali menjadi fokus pembicaraan guru dusela-sela pencairan sertifikasi guru atau TG triwulan I dan gaji 13.
Para guru masih terus menunggu kejelasan pencairan THR TPG 100 persen. Meski Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan THR TPG 100 persen untuk guru beberapa waktu lalu, namun realisasinya belum juga diterima oleh para guru.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Cara Urusnya
Sejumlah daerahpun terinformasi sudah mencairkan tambahan tunjangan ini.
Sekedar diketahui THR TPG 100 persen diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani jelang hari Raya Idul Fitri 2024 yang lalu.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan PP yang telah disetujui oleh Presiden.