PORTAL SULUT - Ada tambahan tunjangan untuk para guru, baik PNS dan PPPK jelang Idul Adha.
Ya akan ada THR jelang Idul Adha. Namun jangan salah dulu, THR ini bukan THR Idul Adha namun THR Idul Fitri yang tertunda.
THR yang dimaksid adalah TPG 100 persen.
Baca Juga: RESMI Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Naik, Golongan III Rp15,5 Juta, Ini Jadwalnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan THR TPG 100 persen untuk guru. Sekedar diketahui THR TPG 100 persen diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani jelang hari Raya Idul Fitri 2024 yang lalu.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan PP yang telah disetujui oleh Presiden.
Hingga awal Juni ini terinformasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, 2 daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen adalah