Pelamar PPPK Wajib Tahu: Tugas Pokok, Masa Kerja, Serta Gaji dan Tunjangan

- 11 Agustus 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi melihat gaji PPPK 2021 /Pixabay/ mohamed_hassan
Ilustrasi melihat gaji PPPK 2021 /Pixabay/ mohamed_hassan /

PORTAL SULUT – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru, wajib mengetahui masa kerja termasuk tugas pokok dan fungsi PPPK.

Tugas pokok dan fungsi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Berikut Passing Grade PPPK Guru, CPNS dan Non Guru 2021

PPPK memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, PPPK berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK juga diatur Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah