Pelamar PPPK Wajib Tahu: Tugas Pokok, Masa Kerja, Serta Gaji dan Tunjangan

- 11 Agustus 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi melihat gaji PPPK 2021 /Pixabay/ mohamed_hassan
Ilustrasi melihat gaji PPPK 2021 /Pixabay/ mohamed_hassan /

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Link Tryout Latihan Soal PPPK Guru Gratis, Mudah Dipelajari dan Soal Bakal Mirip Aslinya

Sementara Tunjangan PPPK dilihat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 22 disebutkan:

PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.(***)

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah