PPPK Guru 2021 Diberi Kesempatan Tiga Kali Seleksi Kompetensi, Baca Disini Penjelasan Lengkapnya

- 11 Agustus 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi  PPPK  Guru2021. Seleksi kompetensi diberikan kesempatan tiga kali kepada pelamar PPPK Guru.
Ilustrasi PPPK Guru2021. Seleksi kompetensi diberikan kesempatan tiga kali kepada pelamar PPPK Guru. /Pikiran-Rakyat.com./

PORTAL SULUT – Honorer yang dinyatakan lulus administrasi oleh Kemendikbud, Selasa 10 Agustus 2021, akan diberi tiga kali kesempatan ikut seleksi kompetensi. .

Jika seleksi kompetensi tahap I dan II peserta PPPK Guru 2021 gagal, ada kesempatan tahap  III.

Penjelasan lengkapnya soal kesempatan seleksi kompetensi Guru PPPK bisa dilihat disini.

Pada surat pengumuman Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, begini penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Hati-hati, Kesalahan Ini Bikin Anda Tidak Lulus pada Sanggahan PPPK Tahun 2021

1. Seleksi Kompetensi I

Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

 

2. Seleksi Kompetensi II

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x