PORTAL SULUT – Honorer yang dinyatakan lulus administrasi oleh Kemendikbud, Selasa 10 Agustus 2021, akan diberi tiga kali kesempatan ikut seleksi kompetensi. .
Jika seleksi kompetensi tahap I dan II peserta PPPK Guru 2021 gagal, ada kesempatan tahap III.
Penjelasan lengkapnya soal kesempatan seleksi kompetensi Guru PPPK bisa dilihat disini.
Pada surat pengumuman Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, begini penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Hati-hati, Kesalahan Ini Bikin Anda Tidak Lulus pada Sanggahan PPPK Tahun 2021
1. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi Kompetensi II