Pelamar PPPK Wajib Tahu: Tugas Pokok, Masa Kerja, Serta Gaji dan Tunjangan

- 11 Agustus 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi melihat gaji PPPK 2021 /Pixabay/ mohamed_hassan
Ilustrasi melihat gaji PPPK 2021 /Pixabay/ mohamed_hassan /

PORTAL SULUT – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru, wajib mengetahui masa kerja termasuk tugas pokok dan fungsi PPPK.

Tugas pokok dan fungsi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Berikut Passing Grade PPPK Guru, CPNS dan Non Guru 2021

PPPK memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, PPPK berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK juga diatur Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama.

Sementara Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia;mahir; terampil; dan pemula.

Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama; jabatan pimpinan tinggi madya; dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sementara itu, Masa kerja PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Sanggahan CPNS 2021 dan Jadwal Pengumuman Terbaru

Dalam Pasal 37 disebutkan Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Hal ini sangat berbeda dengan masa kerja PNS. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 90 disebutkan batas usia pensiun untuk PNS yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60  tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Perbedaan lainnya PNS dan PPPK adalah uang pensiun. Jika PNS mendapatkan dana pensiun sementara PPPK tidak ada.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 21 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Sementara di pasal Pasal 22 disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Perbedaannya disini, PNS mendapatkan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak ada.

Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Begini Cara Cek Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Cukup Akses Dua Link Resmi Ini

Berikut daftar Gaji PPPK:

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Link Tryout Latihan Soal PPPK Guru Gratis, Mudah Dipelajari dan Soal Bakal Mirip Aslinya

Sementara Tunjangan PPPK dilihat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 22 disebutkan:

PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah