Perbedaannya disini, PNS mendapatkan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak ada.
Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Begini Cara Cek Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Cukup Akses Dua Link Resmi Ini
Berikut daftar Gaji PPPK:
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700