Baca Juga: Bisa Login Lewat Handphone, Segera Cek Nama Penerima BLT, Cair Kamis 12 Agustus Besok
3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).***