PORTAL SULUT - Bantuan Sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemenaker tahun 2021 segera dicairkan.
Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, memperkirakan pihaknya akan mentransfer subsidi gaji pada Kamis 12 Agustus 2021
"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar, Selasa 10 Agustus 2021.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Buruh Rp1 Juta Cair, Cek Disini Syaratnya
Bagi pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, disarankan untuk melihat nama Anda link resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan perangkat smartphone atau komputer.
Anggaran untuk BSU Rp1 juta ini sudah dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kemenaker.
Selanjutnya, Kemenaker akan meneruskan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ke rekening penerima.
Untuk pekerja, perlu menjadi perhatian bahwa pemerintah menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya melalui lima bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).
Bagi karyawan yang belum punya rekening, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.