Kabar Gembira, BSU 1 Juta Cair, Segera Cek Rekening Anda

- 11 Agustus 2021, 09:25 WIB
Bantuan Subsidi Upah BSU cair /BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Bantuan Subsidi Upah BSU cair /BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. /

PORTAL SULUT - Sejumlah pekerja mulai menerima Bantuan Subsidi Upaha (BSU) dari pemerintah.

Pekerja sudah banyak menerima notifikasi pencairan dari bank BRI, bahwa BSU yang sudah di transfer dari kemnaker melalui data BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran untuk BSU Rp1 juta ini sudah dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kemenaker.

Baca Juga: 947.499 Orang Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Pertama, Pastikan Nama Anda di Link Resmi Ini

Adapun yang perlu diperhatikan oleh para pekerja atau buruh, bahwa menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui lima bank Himbara, yaitu :

 

- BRI

 

- BNI

 

- BTN

 

- Bank Mandiri

 

- BSI (khusus Aceh)

 

Baca Juga: Ini Jadwal Resmi Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemenaker, Cek Nama Anda di Link Resmi

Kemudian, Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran BSU subsidi gaji sebesar Rp947.499 miliar. Anggaran dicairkan ke Kemnaker untuk diteruskan ke karyawan penerima BSU.

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan  Kemenkeu.

Total 8.7 Juta peserta akan menerima BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.

Baca Juga: Untuk PPPK Guru, Ini Bocoran Materi Soal Seleksi Kompetensi 2021

Terjadi perubahan persyaratan penerima BSU Rp.1juta dari Kemnaker dibandingkan tahun lalu.

 

Kategori penerima bantuan BSU di tahun 2021 yang diatur oleh Kemnaker seperti :

 

1. Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK

 

2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021

 

Baca Juga: Bisa Login Lewat Handphone, Segera Cek Nama Penerima BLT, Cair Kamis 12 Agustus Besok

 

3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.5 juta

 

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.

 

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah