CATAT! Lulus Passing Grade SKD Belum Tentu Bisa Ikut SKB, CPNS Harus Lakukan Ini

- 9 Agustus 2021, 04:46 WIB
Ilustrasi tes CPNS. Ada aturan baru soal siapa yang bisa ikut tes SKB
Ilustrasi tes CPNS. Ada aturan baru soal siapa yang bisa ikut tes SKB /ANTARA/Prasetia Fauzani

Tetapi pelamar harus menjadi memiliki nilai ambang batas atau passing grade tertinggi dari peserta lainnya untuk dapat mengikuti tahap SKB.
Karena, dalam aturan penilaian kelulusan CPNS pada tahap SKD, pelamar yang akan berlanjut ke tahap SKB adalah kelipatan 3 dari jumlah kebutuhan CPNS.

Artinya, jika alokasi kebutuhan CPNS 2 formasi, jumlah pelamar yang akan berlanjut ke tahap SKB adalah 6 orang.

Peserta SKB akan diambil dari 6 orang pelamar CPNS yang memenuhi nilai ambang batas atau memiliki passing grade tertinggi dari peserta lainnya.

Baca Juga: Buka Link BKN Berikut, Ikuti Ujian CAT SKD CPNS 2021, Tersedia Kumpulan Soal TWK, TIU, dan TKP

Adapun passing grade yang harus dicapai adalah:

Formasi Umum
TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166

Khusus Cumlaude
TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Disabilitas
TIU: 60, Total SKD: 286

Khusus Diaspora
TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60, Total SKD: 286

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah