Tetapi pelamar harus menjadi memiliki nilai ambang batas atau passing grade tertinggi dari peserta lainnya untuk dapat mengikuti tahap SKB.
Karena, dalam aturan penilaian kelulusan CPNS pada tahap SKD, pelamar yang akan berlanjut ke tahap SKB adalah kelipatan 3 dari jumlah kebutuhan CPNS.
Artinya, jika alokasi kebutuhan CPNS 2 formasi, jumlah pelamar yang akan berlanjut ke tahap SKB adalah 6 orang.
Peserta SKB akan diambil dari 6 orang pelamar CPNS yang memenuhi nilai ambang batas atau memiliki passing grade tertinggi dari peserta lainnya.
Baca Juga: Buka Link BKN Berikut, Ikuti Ujian CAT SKD CPNS 2021, Tersedia Kumpulan Soal TWK, TIU, dan TKP
Adapun passing grade yang harus dicapai adalah:
Formasi Umum
TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166
Khusus Cumlaude
TIU: 85, Total SKD: 311
Khusus Disabilitas
TIU: 60, Total SKD: 286
Khusus Diaspora
TIU: 85, Total SKD: 311
Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60, Total SKD: 286