Warga Kurang Mampu Wajib Terima PKH Kemensos, Begini Cara Daftar Melalui WA

- 8 Agustus 2021, 18:06 WIB
Ilustrasi - Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH 2021 dan Cara Daftar DTKS Kemensos
Ilustrasi - Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH 2021 dan Cara Daftar DTKS Kemensos /Foto: Antara/

PORTAL SULUT - Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) terus berlanjut di tahun 2021.

Bantuan PKH dari Kemensos mempunyai tujuan utama yaitu untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Baca Juga: Segera Cek Penerima Bansos Kemensos Lewat Online dan Cara Mencairkan

Tetapi sering terjadi di masyarakat Indonesia, yang mempunyai keluarga yang termasuk dalam golongan kurang mampu, tidak menerima bantuan PKH tersebut.

Kemensos memberikan jawaban pasti terhadap keluhan yang di alami, ditengah masyarakat luas.

Lanjutnya, sesuai UU No.13 tahun 2021 bagi masyarakat yang belum mendapat bansos maka harus melapor ke lurah atau kepala desa.

Kemudian secara bertahap Lurah mengajukan ke Dinas sosial Kabupaten atau Kota lalu akan di usulkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Untuk syarat sebagai penerima manfaat sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x