CATAT! Lulus Passing Grade SKD Belum Tentu Bisa Ikut SKB, CPNS Harus Lakukan Ini

- 9 Agustus 2021, 04:46 WIB
Ilustrasi tes CPNS. Ada aturan baru soal siapa yang bisa ikut tes SKB
Ilustrasi tes CPNS. Ada aturan baru soal siapa yang bisa ikut tes SKB /ANTARA/Prasetia Fauzani


PORTAL SULUT — Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tidak lama lagi akan segera dilaksanakan.

SKD adalah seleksi tahap ke 2 dalam penerimaan CPNS 2021.

SKD merupakan seleksi yang didalamnya pelamar CPNS harus menyelesaikan 110 butir soal dalam kurun waktu 100 menit.

Baca Juga: Simak Bocoran Materi, Bobot Nilai dan Jumlah Soal Tes Kompetensi PPPK Guru 2021

Setelah SKD selesai, pelamar akan menghadapi seleksi tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Lantas bagaimana cara untuk dapat masuk ke tahap SKB?

Pelamar CPNS harus mempersiapkan diri mulai saat ini.

Persiapan yang harus dilakukan oleh pelamar CPNS adalah dengan membekali diri ilmu pengetahuan tentang wawasan kebangsaan, intelejensia umum, dan karakteristik pribadi.

Pelamar harus giat mengasah diri agar dapat melaju ke tahap SKB.

Perlu diketahui, passing grade atau nilai ambang batas yang didapatkan oleh pelamar CPNS belum tentu bisa menghantarkan pelamar untuk ke tahap SKB.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah