PORTAL SULUT - Heboh kabar adanya emas Antam palsu beredar di pasaran.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan pegawai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. sebagai tersangka penjualan emas ilegal yang dicap dengan logo Logam Mulia (LM) ANTAM, Rabu 29 Mei 2024.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, Kejagung mengungkapkan bahwa ada 109 ton emas ilegal bercap logo LM ANTAM yang beredar di masyarakat dengan enam pihak di baliknya.
Pihak Antam buka suara terkait kabar tersebut. Dikutip dari Antara, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menjamin seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
"Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," kata Syarif.
Syarif membantah kabar yang beredar mengenai 109 ton emas Antam palsu di masyarakat dalam kurun waktu 2010–2021, sebagaimana maraknya pemberitaan dari kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. “Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar,” ujarnya.
Cek Keaslian Emas Antam
Mengutip dari unggahan di akun Instagram resmi ANTAM, ada empat alat yang diperlukan masyarakat untuk memeriksa keaslian emas, yakni sinar ultraviolet (UV), timbangan, ponsel, dan magnet.
Ketiga alat ini dapat membantu para pemilik untuk mengetahui keaslian emasnya di rumah tanpa harus mengunjungi toko emas.