4. Tunjangan makan sesuai peraturan keuangan RI nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya dimasukan tahun anggaran 2019 yang di terbitkan menteri keuangan 29 maret 2018 terdiri dari:
- Golongan I dan II Rp.35.000 per hari
- Golongan III Rp.37.000 per hari
- Golongan IV Rp.41.000 per hari
5. Tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS dijenjang eselon.
Baca Juga: Simak Langkah-langkah Lulus SKD CPNS 2021, Nomor 7 Sering Disepelekan
6. Perjalanan dinas ke luar kota dan luar negeri, uang harian yang dimaksudkan seperti uang makan, uang saku dan uang transport lokal.