Astaga, Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Triwulan I 2024 Tidak Bisa Cair, Ini Penyebabnya

- 4 Mei 2024, 12:36 WIB
Ilustrasi- Astaga, Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Triwulan I 2024 Tidak Bisa Cair, Ini Penyebabnyagaji ke 13, cek jadwal pencairan.
Ilustrasi- Astaga, Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Triwulan I 2024 Tidak Bisa Cair, Ini Penyebabnyagaji ke 13, cek jadwal pencairan. /Tangkap layar instagram.com/@guru.dikdas.kemdikbud

PORTAL SULUT – Saat ini tunjangan para guru PNS dan PPPK dalam proses pembayaran atau pencairan, namun ada beberapa di kalangan mereka belum bisa menikmati gaji yang dijanjikan pemerintah itu.

Sebanyak 84 daerah yang sudah melakukan pencairan, sebagian masih tahap proses namun ada sebagian lagi tunjangan sertifikasi guru tidak bisa cair, yang disebabkan beberapa faktor.

Sebagaimana diketahui sertifikasi Guru atau Sergur merupakan sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan

Sertifikasi Guru ini diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Tampil Penuh Percaya Diri Dan Penuh Semangat Tinggi, 5 Zodiak Ini Bakal Ketiban Rezeki Besar

Berikut merupakan syarat-syarat yang harus tenaga pendidik penuhi untuk memiliki sertifikat guru.

  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana ( S1 ) atau Diploma empat (D-IV)dari program studi yang terakreditasi. Bagi tenaga pendidik yang tidak atau belum memiliki ijazah S1 atau minimal D-IV maka belum bisa mendaftar untuk sertifikasi guru.
  2. Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat. Dengan kata lain, tenaga pendidik ini sudah diakui sebagai salah satu guru dalam salah satu lembaga pendidikan baik negeri ataupun swasta.
  3. Seorang guru yang akan mendaftar Sertifikasi Guru, maka setidaknya sudah berpengalaman mengajar minimal 5 tahun dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda tapi masih dalam satu ruang lingkup yayasan yang sama.
  4. Guru bukan PNS yang memiliki status Guru Tetap Yayasan(GTY) atau guru yang diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK merupakan nomor induk yang diberikan kepada seorang pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, baik dari kalangan PNS maupun non PNS. NUPTK ini terdiri dari 16 digit dan tidak akan berubah meskipun tenaga pendidik berpindah-pindah sekolah.

Baca Juga: Rezeki Fantastis! 4 Shio Ini Bakal Raih Keberuntungan Besar Di Akhir Mei Tahun 2024

Ketika sudah memenuhi syarat-syarat diatas, maka tenaga pendidik (guru) bisa mengajukan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat mengajarm selanjutnya mereka akan mendapatkan tunjangan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi guru PNS sebesar 1 kali gaji pokok.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah