Daftar Tunjangan Tiap Bulan Jika Lulus CPNS 2021, Pantas Jutaan Orang Kepincut Ikut Seleksi

- 7 Agustus 2021, 09:19 WIB
Ilustrasi PNS.  Daftar tunjangan diterima jika lulus CPNS 2021.
Ilustrasi PNS. Daftar tunjangan diterima jika lulus CPNS 2021. /Tangkapan Layar portal SSCASN

1. Tunjangan kinerja (tukin) besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

 

2. Tunjangan suami atau istri, PNS berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok yang di atur dalam PP Nomor 7 tahun 1977.

 

3. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok setiap anak, hanya berlaku untuk tiga anak dengan syarat :

- Anak berusia kurang dari 18 tahun

- Belum menikah

- Tidak memilki penghasilan sendiri

- Anak tersebut menjadi tanggungan PNS

Baca Juga: Tahun Lalu Tak Dapat Subsidi Gaji, 2021 Ini Berhak Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Syaratnya 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x