Maaf, Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 Tak Akan Cair bagi 7 Kelompok Guru yang Miliki Ciri Ini

- 4 Mei 2024, 10:28 WIB
Ilustrasi 7 kelompok guru yang tak akan mendapatkan sertifikasi guru triwulan I tahun 2024
Ilustrasi 7 kelompok guru yang tak akan mendapatkan sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 /freepik/


PORTAL SULUT - Pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru triwulan I tahun 2024 sedang berlangsung.

Sudah 84 daerah yang mencairkan sertifikasi guru triwulan I. Sejumlah guru lainnya masih menungu pencairan.

Proses pencairan sudah berlangsung sejak April lalu.

Nah bagi anda yang belum bisa mencairkan, anda harus baca ini, karena ada 7 penyebab anda tak akan mendapatkan TPG triwulan I, bahkan hingga satu tahun anggaran.

Baca Juga: Update Sabtu 4 Mei 2024, 84 Daerah Cairkan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan I 2024, Ini Daftarnya

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi guru PNS sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah