PORTAL SULUT – Meskipun pelamar dinyatakan mencapai passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), bukan berarti bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahap SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passsing grade.
Artinya, jika dalam satu formasi kebutuhannya hanya dua orang, maka yang berhak lanjut ke tahap SKB hanya enam orang.
Baca Juga: Passing Grade Tinggi, BKN Bocorkan Kisi-kisi Soal CPNS dan PPPK
Enam orang tersebut diambil dari pelamar dengan nilai tertinggi dan mencapai passing grade.
Artinya meskipun pelamar mencapai passing grade dan tidak enam besar nilai tertinggi maka tidak akan lolos ke tahap SKB.
Sementara, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan dilihat mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar bisa mengikuti SKB.
Diketahui, Kemenpan RB telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas.