WOW! Ternyata Begini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS, Dibayar Berdasarkan Hal Ini

- 7 Agustus 2021, 07:31 WIB
Gaji dan tunjangan yang akan diterima jika lulus CPNS dan PPPK 2021.
Gaji dan tunjangan yang akan diterima jika lulus CPNS dan PPPK 2021. /


PORTAL SULUT — Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 akan segera memasuki tahap ke 2.

Dalam ke 2 pelamar CPNS dan PPPK akan menghadapi 110 pertanyaan yang akan dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi kompetensi dasar (SKD)

Pelamar CPNS dan PPPK harus mampu mendapatkan nilai sempurna atau bisa melampaui nilai ambang batas passing grade untuk dapat melaju ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Capai Passing Grade Belum Tentu Lulus SKD CPNS, Ini Penjelasannya

Lantas apa saja yang akan kita dapatkan ketika sudah berseragam PNS?

Ada beberapa fasilitas yang akan didapatkan oleh seorang yang telah menjadi abdi Negara atau PNS.

Fasilitas utama yang akan didapatkan seorang adalah gaji dan tunjangan.

Setiap awal bulan, PNS akan mendapat gaji dan tunjangan secara rutin saat orang tersebut telah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya menjadi CPNS (80 persen) dan PNS (100 persen).

Perlu diketahui, saat pelamar CPNS lulus seleksi hingga tahap terakhir dan diangkat sebagai CPNS akan mendapat gaji dan tunjangan sebesar 80 persen.

Untuk dapat mencapai 100 persen, pelamar CPNS harus mengikuti latihan dasar (Latsar) yang diselenggarakan oleh instansi tempat dilamar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x