Simak Langkah-langkah Lulus SKD CPNS 2021, Nomor 7 Sering Disepelekan

- 7 Agustus 2021, 08:29 WIB
Ilustrasi pelaksaaan SKD menggunakan matode CAT
Ilustrasi pelaksaaan SKD menggunakan matode CAT /Instagram @cpnsindonesia.id


PORTAL SULUT – Untuk lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelamar CPNS harus mencapai passing grade atau nilai ambang batas.
Passing Grade untuk SKD CPNS 2021, telah ditetapkan oleh Kemenpan RB.

Penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca Juga: Lokasi tes CPNS 2021 Berubah Jadi Mandiri, Ini Penjelasan BKN

Jumlah soal untuk TKP menjadi 45. Sementara jumlah soal TWK 30 dan TIU 35 soal.
Namun meskipun, peserta mencapai passing grade ternyata tidak serta mereta kita melangkah ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang.

Penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahap SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Artinya, jika dalam satu formasi kebutuhannya hanya dua orang, maka yang berhak lanjut ke tahap SKB hanya enam orang.

Enam orang tersebut diambil dari pelamar dengan nilai tertinggi dan mencapai passing grade.

Sementara, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan dilihat mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar bisa mengikuti SKB.

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji PNS dan PPPK Lulusan SMA Serta SMK Sederajat, Cukup Menggiurkan

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x