PORTAL SULUT – Pemerintah tidak ada henti-hentinya memberikan kejutan bagi para guru agar mereka mendapatkan kesejahteraan hidup
Setelah sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I cair, akan ada kejutan bagi guru PNS dan PPPK. Lagi yaitu Pemerintah kembali akan mencairkan tambahan tunjangan.
Tambahan tunjangan ini senilai gaji PNS atau PPPK.
Baca Juga: Bernaung Sumur Sinaba, 2 Weton ini Dipercaya Mampu Membuka Rezeki Orang Lain
Sejumlah guru pun sudah mendapatkan tambahan tunjangan ini. "Lampung Selatan sebelum lebaran dah cair yang katanya TPP apa TPG THR Serti yang 100% ntah lah apa itu namanya, tapi kok masuknya 2 kali dengan nominal yg sama," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi.
Sejumlah guru lainnya membenarkan hal ini.
"Untuk di Sulawesi Utara dibayarkan tak berbarengan. Untuk 100% katanya nantu sertifikasi dulu masuk, baru tpg 100% katanya awal mei masuk tpg nya," tulis guru lainnya.
Lantas tunjangan apakah itu? simak di sini.
Para guru ASN ini akan mendapatkan THR TPG 100%. Pemberian THR TPG 100 Persen untuk PNS dan PPPK ini telah diatur dalam PP No. 14/2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.