Kabar Gembira, Menaker: Menunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Syaratnya

- 7 Agustus 2021, 07:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Tangkapan layar: kemnaker.go.id

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk pekerja. Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera dicairkan.

Para pekerja akan mendapatkan bantuan Rp1 juta yang dikirim di rekening masing-masing.

Namun sebelumnya, calon penerima harus memiki syarat ini:

1. Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Cek Nama Anda di Link Ini Apakah Masuk Penerima BSU Rp1 Juta, Lihat Juga Syarat dan Mekanisme Penyaluran

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai denga Juni 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

Penerima BSU yang diutamakan:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x