PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan bakal segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8 juta pekerja.
Para pekerja akan mendapatkan bantuan Rp1 juta yang dikirim di rekening masing-masing.
Namun sebelumnya, calon penerima harus memiki syarat ini:
1. Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Kabar Gembira, Menaker: Menunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Syaratnya
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai denga Juni 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
Penerima BSU yang diutamakan:
1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.