Lulus CPNS 2021, Begini Gaji Diterima Setiap Bulan, Lengkap Per Golongan dan Jenjang Pendidikan

- 7 Agustus 2021, 08:51 WIB
Gaji dan tunjangan yang akan diterima jika lulus CPNS 2021.
Gaji dan tunjangan yang akan diterima jika lulus CPNS 2021. /

PORTAL SULUT – Lulus menjadi CPNS tahun 2021 menjadi harapan banyak orang saat ini. Jutaan putra putri Indonesia sedang menunggu tes CPNS digelar.

Jaminan kesejahteraan hingga pensiun, fasilitas, gaji dan tunjangan diterima per bulan adalah sesuatu yang menarik menjadi seorang abdi Negara.

Jika lulus CPNS 2021, begini gaji dan tunjangan diterima, lengkap per golongan dan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Simak Langkah-langkah Lulus SKD CPNS 2021, Nomor 7 Sering Disepelekan

Untuk gaji, seluruh instansi di Indonesia perhitungannya sama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Ini rician gaji diterima jika lulus CPNS 2021.

1. Gaji golongan II (lulusan SMA dan D3)

 

Golongan II a Rp. 2.022.200 - 3.373.600

Golongan II b Rp. 2.208.400 - 3.516.300

Golongan II c Rp. 2.301.800 - 3.665.000

Golongan II d Rp. 2.399.200 - 3.820.000

Baca Juga: Lokasi tes CPNS 2021 Berubah Jadi Mandiri, Ini Penjelasan BKN

 

2. Gaji golongan III (lulusan S1 hingga S3)

 

Golongan III a Rp. 2.579.400 - 4.236.400

Golongan III b Rp. 2.688.500 - 4.415.600

Golongan III c Rp. 2.802.800 - 4.602.400

Golongan III d Rp. 2.920.800 - 4.797.000

 

3. Gaji golongan IV

 

Baca Juga: Tahun Lalu Tak Dapat Subsidi Gaji, 2021 Ini Berhak Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Golongan IV a Rp. 3.044.300 - 5.000.000

Golongan IV b Rp. 3.173.100 - 5.211.500

Golongan IV c Rp. 3.307.300 - 5.211.900

Golongan IV d Rp. 3.447.200 - 5.661.700

Golongan IV e Rp. 3.593.100 - 5.901.200

 

Baca Juga: WOW! Ternyata Begini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS, Dibayar Berdasarkan Hal Ini

Nah, sudah tahu kan berapa gaji jika lulus CPNS 2021 dan selamanya mengabdi sebagai pelayan masyarakat.

Menjadi CPNS tidak ada ancaman PHK seperti karyawan swasta, tetapi perlu diingat jika kamu melakukan kejahatan atau pidana seperti korupsi, pemecatan sudah diatur dalam peraturan kepegawaian.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x