PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah atau BSU Guru Honorer sebesar Rp1,8 juta akan dicairkan bank penyalur jika dokumen lengkap dibawa saat aktivasi rekening.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek memperpanjang masa pencairan BSU Guru Honorer hingga 31 Juli 2021.
BSU untuk guru honorer ini adalah program yang sudah dijalankan sejak November tahun 2020 lalu.
Kemendikbudristek memberi bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada 2.034.732 penerima.
Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1.634.832 guru dan pendidik di sekolah negeri maupun swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Penerima harus melakukan aktivasi rekening paling lambat 31 Juli. Bila hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan aktivasi, maka bank penyalur akan melakukan penutupan rekening dan dana dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Tak Percaya Covid-19, dr Lois Ditangkap Polisi
Awalnya, batas pencairan dana BSU guru honorer hanya sampai 30 Juni 2021, tetapi pemerintah mengambil kebijakan lain.