Tak Percaya Covid-19, dr Lois Ditangkap Polisi

- 12 Juli 2021, 13:34 WIB
dr Lois ditangkap polisi.
dr Lois ditangkap polisi. /instagram/dr_lois7/

PORTAL SULUT - dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.

Menurutnya Covid-19 bukanlah virus, bahkan pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Akibat pernyataannya tersebut, sejumlah kolegannya mengecam dr Lois.

Baca Juga: Bukan BPK Tertinggi, Ini 5 Instansi Pemerintah dengan Gaji Ter-SULTAN! Nomor 1 dan 2 ternyata...

dr Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.

Bahkan, Pitra Romadhoni yang merupakan seorang pengacara telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Sementara, Polri mengungkapkan pihak Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dr Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Cair, Lihat Nama di cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP, 10 Kilogram Beras Menyusul

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x