4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.
Baca Juga: Mulai Oktober 2021, 4 Jenis Kendaraan ini Bebas Pajak
Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa:
1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)
2. PrinOut Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Baca Juga: Pendaftar PPPK Guru 2021 Wajib Tahu, Begini Syarat Peserta Seleksi Tahap Pertama
Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa bank penyalur yang dituju untuk aktivasi rekening pencairan dana.
Yang berhak menerima BSU Guru Honorer:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)