Ini Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama, CEK DI SINI

- 28 April 2024, 15:38 WIB
Ini Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama
Ini Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama /

PORTAL SULUT - Kementerian Agama menindaklanjuti Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kemenag 2024.

Seperti diketahui, tenaga Non ASN Kemenag diwajibkan melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM), beberapa waktu lalu.

Kini tahapannya adalah Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama.

Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor P-020562/B.II/2/KP.00/04/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama.

Baca Juga: Daftar 10 Besar SMA Top Nasional, Berdasarkan Nilai UNBK 2022, Sebagai Referensi PPDB 2024 Bagi Lulusan SMP!

Surat yang dikirim ke Para Pimpinan Satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan Daerah ini berisi tentang tindaklanjut pemutakhiran data tenaga Non ASN Kemenag dengan cara melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran tenaga non ASN.
1. Yang dapat dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non ASN adalah tenaga non ASN yang telah melakukan submit dan terekam datanya pada aplikasi sampai dengan tanggal 19 April 2024;

2. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjamin data tenaga non ASN yang diverifikasi dan validasi oleh admin dan pimpinan satuan/unit kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Petunjuk teknis atau tata cara pelaksanaan verifikasi dan validasi data tenaga non ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini;

4. Pelaksanaan verifikasi dan validasi data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 26 sd. 29 April 2024;

5. Hasil verifikasi dan validasi data tenaga non ASN oleh Admin dan Pimpinan Satuan/Unit Kerja disertai dengan SPTJM bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;

6. Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum;

7. Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non ASN tersebut;

Baca Juga: Selamat Kemendikbud Sebut 2 Guru Ini Jadi Prioritas di PPPK 2024, Anda Termasuk?

8. Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara agar segera menyampaikan pelaksanaan verifikasi

9. dan validasi tenaga non ASN di lingkungan kerja Saudara dan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Kepegawaian.

Untuk Tata caranya: KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x