bip.kemenparekraf.go.id, Cara Daftar BIP Kemenparekraf Rp200 Juta

- 27 Juni 2021, 12:49 WIB
 Ilustrasi pencairan BIP 2021
Ilustrasi pencairan BIP 2021 //ANTARA/


PORTAL SULUT – Mendaftar ke bip.kemenparekraf.go.id untuk mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Pendaftaran BIP Kemenparekraf akan ditutup pada 4 Juli 2021.

BIP reguler ditujukan untuk Badan Usaha atau badan hukum seperti PT, CV, Yayasan ataupun Koperasi yang didukung dengan akta resmi perusahaan, dengan maksimal nilai bantuan sebesar Rp200 juta per penerima.

Sedangkan BIP Jaring Pengaman Usaha ditujukan untuk semua usaha yang telah memiliki NIB, baik berbadan hukum maupun tidak, dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta per penerima.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan BIP Kemenparekraf Rp200 Juta, Dokumen Yang Perlu Disiapkan

Perbedaannya antara lain BIP Reguler diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum yaitu CV.

Sedangkan kategori JPU bisa diikuti semua jenis badan usaha, namun badan usaha yg mendaftar baik reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB).
Program BIP Tahun 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu. BIP Reguler untuk enam subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film serta sektor pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.

BIP JPU untuk pelaku usaha di Subsektor Kuliner, Kriya, dan Fashion.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pemilik usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, diantaranya:
- Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha;

- Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.

- Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :
1) Berusia minimal 18 tahun
2) Tidak sedang menjalani hukuman
3) Berjiwa sehat / berakal sehat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x