bip.kemenparekraf.go.id, Cara Daftar BIP Kemenparekraf Rp200 Juta

- 27 Juni 2021, 12:49 WIB
 Ilustrasi pencairan BIP 2021
Ilustrasi pencairan BIP 2021 //ANTARA/

- Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).

Baca Juga: BIP Kemenparekraf Ditutup 4 Juli 2021, Berikut Jenis Usaha dan Cara Pendaftaran Log In bip.kemenparekraf.go.id

- Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit;

- Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;

- Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha;

- Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);

- Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli.

- Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x