Cara Mudah Dapatkan BIP Kemenparekraf Rp200 Juta, Dokumen Yang Perlu Disiapkan

- 27 Juni 2021, 08:37 WIB
BIP 2021 Rp200 juta
BIP 2021 Rp200 juta /Unsplash.com/Mufid Majnun


PORTAL SULUT - Pengajuan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), masih dibuka sampai 4 Juli 2021.

Untuk mendapatkan BIP Kemenparekraf, pelaku usaha wajib melakukan Pengajuan pendaftaran proposal.

Proposal dikirimkan kepada Tim Seleksi secara elektronik melalui website BIP. Caranya dengan log ini ke website BIP, bip.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: BIP Kemenparekraf Ditutup 4 Juli 2021, Berikut Jenis Usaha dan Cara Pendaftaran Log In bip.kemenparekraf.go.id

Periode pendaftaran dan pengajuan proposal BIP Kemenparekraf telah dibuka sejak 4 Juni 2021 dan akan ditutup pada tanggal 4 Juli 2021.

Adapun dokumen yang perlu dilampirkan oleh pelaku usaha mendapatkan BIP Kemenparekraf diantaranya:

- Model bisnis canvas berisi segmentasi konsumen, keunggulan produk, pemasaran, kemitraan, Arus pendapatan, aktivitas bisnis, struktur biaya, dan lainlain. Termasuk riwayat pengalaman pengembangan bisnisnya dan riset produk maupun riset pasar jika ada.

- Riwayat hidup pendiri usaha / founder, Tim dan atau co-founder.

- Riwayat kemitraan dengan lembaga pendamping atau pihak lainnya jika ada.

- Status kesiapan bisnis; apakah masih pada tahap awal (prototyping), atau dalam tahap pengembangan (sudah mendapat keuntungan atau nilai valuasi tertentu), atau dalam tahap pematangan (sudah membutuhkan penambahan modal yang lebih besar), tahap leading (dari keunggulan dan positioning produk dan sudah membutuhkan penambahan modal yang jauh lebih besar), juga adanya kelengkapan tim organisasi usaha dan perhitungan rencana kedepannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x