Ada 19.358 Warga Tak Punya Usaha dapat BPUM, Jadi Temuan BPK, Ini Sanksinya

- 24 Juni 2021, 12:32 WIB
Ada 414.590 penerima BPUM bermasalah, salah satunya soal tak ada usaha tapi dapat bantuan
Ada 414.590 penerima BPUM bermasalah, salah satunya soal tak ada usaha tapi dapat bantuan /Kemenkop UKM/

PORTAL SULUT - Sebanyak 19.358 penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka ini tercatat menerima BLT namun tak memiliki usaha mikro.

Bukan hanya mereka saja yang menjadi temuan. Namun ada total 414.590 penerima bermasalah.

Mereka ini terdiri dari 42.487 penerima BPUM dengan total dana mencapai Rp101,9 miliar berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD.

Baca Juga: BPK Temukan 414.590 Penerima BLT UMKM atau BPUM Bermasalah, Ini Daftarnya

Sebanyak 1.392 penerima BPUM menerima lebih dari sekali bantuan dengan total anggaran Rp3,34 miliar.

Kemudian penerima BPUM yang bukan termasuk pelaku usaha mikro sebanyak 19.358 dengan total dana sebesar Rp46,45 miliar.

BPK juga menemukan penerima BPUM yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya mendapatkan bantuan.

Ada sebanyak 11.830 penerima yang mendapatkan kredit di bank dengan total anggaran Rp28,39 miliar.

BPK juga menemukan penerima dengan NIK tidak padan sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp673,9 miliar.

BPUM atau BLT UMKM juga diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima sebesar Rp49,01 miliar dan kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima dengan total dana sebesar Rp91,86 miliar.

Ada sebanyak 8 penerima yang sudah pindah keluar negeri, dengan anggaran Rp19,2 juta.

Sebanyak 22 penerima sebesar Rp52,8 juta tidak sesuai lampiran surat keputusan.

Adanya duplikasi penyaluran dana BPUM kepada 1 orang penerima yakni sebesar Rp2,4 juta.

Ada juga masalah terkait aktivasi dana BPUM terblokir sebesar Rp145,2 miliar yang belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana sampai jangka waktu program berakhir.

Lalu, pencairan dana yang telah melewati batas akhir sebesar Rp13,87 miliar, serta belum dikembalikannya dana BPUM yang gagal disalurkan sebesar Rp23,56 miliar.

Baca Juga: Simak! Tak Masuk Data eform.bri.co.id Tetap Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

Total anggaran yang bermasalah sebanyak Rp1,18 T. "Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2020.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim, pihaknya telah melakukan verifikasi pendataan penerima program BPUM secara berjenjang.

“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang. Mulai dari Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan segera ditindaklanjuti,” kata Arif.

Soal temuan tersebut, Arif mengatakan, apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.

Ia menjelaskan salah satu penyebab adanya penerima BPUM tidak tepat atau tidak sesuai kriteria, dikarenakan belum adanya satu data atau database tunggal terkait dengan UMKM.

Selain itu persoalan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x