Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Rp 7 juta Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 24 Juni 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp7 juta dari pemerintah
Ilustrasi Bantuan Rp7 juta dari pemerintah /Dok Kemenkeu


PORTAL SULUT – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memperpanjang waktu pendaftaran Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha sebesar Rp 7 juta.
Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha ini diprioritaskan untuk 1.300 penerima untuk tiga kategori.

Pertama, yaitu untuk daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan. Kedua, kelompok penyandang distabilitas, dan ketiga Pemenuhan amanat inpres seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, serta Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

Baca Juga: BPK Temukan 414.590 Penerima BLT UMKM atau BPUM Bermasalah, Ini Daftarnya

“Kabar baik untuk #SobatKUKM. Penyampaian Proposal Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendaftarkan diri, terutama bagi para #SobatKUKM yang masuk dalam kelompok prioritas,” sebut keterangan di akun instagram @kemenkopukm.

“Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. Info lebih lanjut, silahkan hubungi Dinas terkait Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing,” sebut keterangan di instagram tersebut.

Adapun syarat umum penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha adalah:

1. Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan;

2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh 1, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha;

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal/surat keterangan domisili yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x