Rincian THR ASN Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Mulai Cair 3 Mei 2021

- 2 Mei 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi - ASN Pemprov DKI Jakarta.
Ilustrasi - ASN Pemprov DKI Jakarta. /Antara/Ricky Prayoga/

“Berdasarkan hasil perhitungan, untuk pemkot kotamobagu dibutuhkan dana sebesar kurang lebih Rp11 M. Dana tersebut sudah tertata dalam APBD Pemkot 2021,” ujar Sugiarto.

Lalu, berapakah besaran THR masing-masing ASN untuk tahun 2021? Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut daftar gaji ASN berdasarkan golongannya:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS golongan IA dengan masa kerja 0 hingga 26 tahun adalah dari Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.

Baca Juga: Inilah Olahraga Yang Bisa Anda Lakukan Saat Puasa

Gaji PNS golongan IB dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun adalah dari Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900.

Gaji PNS golongan IC dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun adalah dari Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500.

Gaji PNS golongan ID dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun adalah dari Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500.

Baca Juga: Cara Baru Cari Tahu jika Pasanganmu Selingkuh

2. Golongan II (lulusan SMA dan DIII)

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x