“Berdasarkan hasil perhitungan, untuk pemkot kotamobagu dibutuhkan dana sebesar kurang lebih Rp11 M. Dana tersebut sudah tertata dalam APBD Pemkot 2021,” ujar Sugiarto.
Lalu, berapakah besaran THR masing-masing ASN untuk tahun 2021? Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut daftar gaji ASN berdasarkan golongannya:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Gaji PNS golongan IA dengan masa kerja 0 hingga 26 tahun adalah dari Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.
Baca Juga: Inilah Olahraga Yang Bisa Anda Lakukan Saat Puasa
Gaji PNS golongan IB dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun adalah dari Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900.
Gaji PNS golongan IC dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun adalah dari Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500.
Gaji PNS golongan ID dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun adalah dari Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500.
Baca Juga: Cara Baru Cari Tahu jika Pasanganmu Selingkuh
2. Golongan II (lulusan SMA dan DIII)