Manager Kimia Farma Tersangka Jual Rapid Tes Antigen Bekas Bangun Rumah Mewah

- 1 Mei 2021, 16:00 WIB
Konferensi pers Polda Sumut kasus alat rapid test antigen bekas oleh oknum Karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, 30 April 2021 kemarin.
Konferensi pers Polda Sumut kasus alat rapid test antigen bekas oleh oknum Karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, 30 April 2021 kemarin. /Instagram/@ditreskrimsus_poldasumut/

PORTAL SULUT- Satu dari 5 orang tersangka dalam kasus alat periksa antigen bekas di Bandara Kualanamu Sumut, rupanya sedang membangun rumah yang cukup mewah.

Ia adalah Seperti Picandi Mosko (45), yakni Manager Kimia Farma, yang merupakan warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan No. A.14-15, RT.7 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau Sumsel.

Diketahui, rumah mewah yang ia bangun saat ini tepat berada di depan rumah lamanya. Namun, para pekerja bangunan tiba-tiba diminta berhenti oleh bekerja oleh kerabat tersangka. Alasannya, ada kerabat Picandi yang sakit.

Baca Juga: Bintang TikTok Ini Mengaku Belum Pernah Berkencan apalagi Berciuman

"Pada hari Rabu (28/4/2021) masih bekerja. Kamis (29/4/2021) pagi saat kami datang, Nenek (kerabat Picandi) mengatakan tidak usah kerja atau istirahat dulu," ungkap Antoni, salah satu pekerja bangunan rumah Picandi.

Rupanya para tukang bangunan Picandi, tidak mengetahui kalau Picandi Mosko saat ini ditangkap bersama rekan-rekannya oleh petugas Polda Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Berikut, Nama-nama para tersangka dalam kasus ini:

Baca Juga: Kualifikasi MotoGP Spanyol 2021 Malam Nanti. Ini Link Live Streamingnya

1. Picandi M (45), manager Kimia Farma, warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kel. Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuklinggau

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x