Alhamdulillah, Salat Tarawih dan Idul Fitri Diizinkan di Masjid, Ini Syaratnya

- 5 April 2021, 17:36 WIB
 Pemerintah izinkan salat tarawih di masjid asalkan menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah izinkan salat tarawih di masjid asalkan menerapkan protokol kesehatan. /Instagram/masjidalakbarsurabaya


PORTAL SULUT - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri di luar rumah.

Hal ini dikatakan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konfrensi pers Senin 5 April 2021.

Muhadjir mengatakan pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah, namun dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Masyarakat Salat Tarawih dan Ied Berjamaah dengan Protokol Kesehatan

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.

"Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya.

Untuk ibadah shalat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas.

Baca Juga: Yaqut: Acara di Kemenag Harus Diisi Doa Semua Agama

Selain itu, juga dalam melaksanakan shalat Idul Fitri masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x