Pendaftaran PPPK Guru Dibuka Mei 2021, Perhatikan Syarat dan Kriteria yang Bisa Ikut Seleksi

- 5 April 2021, 14:16 WIB
Jadwal 3 Tahap Seleksi PPPK 2021 yang Akan Dibuka Mulai Mei Nanti
Jadwal 3 Tahap Seleksi PPPK 2021 yang Akan Dibuka Mulai Mei Nanti /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri/


PORTAL SULUT - Pendafataran peserta seleksi calo Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021akan dimulai pada Mei- Juni 2021. Begitu disampaikan Humas BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

“Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021,” terangnya pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, pada Selasa 30 Maret 2021 dikutip dari ANTARA.

Untuk persiapan proses pendaftaran PPPK Guru, Suharmen menyampaikan bahwa portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: GAWAT! Identitas Reyna Anak Andin Terungkap, Sinopsis Ikatan Cinta 5 April 2021

Integrasi data selanjutnya pada pengecekan data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan), integrasi data Akreditasi Program Studi/Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar, dan terhubung pula dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk juga data guru agama di sekolah umum secara terintegrasi.

Khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, Suharmen mengatakan bahwa setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 (tiga) kali.

Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemdikbud.

Untuk para guru yang akan ikut seleksi PPPK Guru 2021, sebelum pendaftaran dibuka pada April, sebaikya ketahui dulu syarat untuk mengikuti PPPK Guru di bawah ini:

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar..

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah