8 Kebijakan Larangan Mudik 2021, Nomor 5 Poin Pengecualian

- 5 April 2021, 11:49 WIB
foto: Ilustrasi Mudik
foto: Ilustrasi Mudik /Prasetyo P//ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


PORTAL SULUT - Pemerintah mengeluarkan kebijakan soal larangan mudik lebaran 2021.

Kebijakan larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.

Nah, ada 8 poin kebijakan dalam larangan mudik 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 5 April 2021: Andin Belum Sadar, Mama Rosa Yakin Andin Bukan Pembunuh Roy

Dikutip dari PMJNews, 8 kebijakan tersebut adalah:

Ada delapan poin yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Berikut 8 poin dalam larangan mudik tersebut.

1. Tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Selama periode tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri hanya tanggal 12 Mei 2021.

3. Aturan untuk semua kalangan
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Selain itu, kebinakan ini juga berlaku bagi pegawai swasta dan masyarakat.

Selain mencegah kenaikan angka penularan Covid-19, larangan ini diberlakukan sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah