Tok! DPR Sahkan 33 RUU Dalam Prolegnas 2021, Ini Daftarnya

- 24 Maret 2021, 08:26 WIB
Supratman Andi Atgas Ketua Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan terkait Program Legislasi Nasional (Proglemas) Prioritas Tahun 2021  di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 23 Maret 2021. Anggota DPR RI kompak menyetujui pengesahan Prolegnas RUU prioritas pada 2021 dan program legoslasi nasional RUU perubahan 2020-2024.
Supratman Andi Atgas Ketua Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan terkait Program Legislasi Nasional (Proglemas) Prioritas Tahun 2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 23 Maret 2021. Anggota DPR RI kompak menyetujui pengesahan Prolegnas RUU prioritas pada 2021 dan program legoslasi nasional RUU perubahan 2020-2024. /DPR RI/

PORTAL SULUT - DPR RI menggelar rapat Paripurna Pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Tahun 2020-2024.

Badan Legislasi (Baleg) menyatakan pihaknya dan pemerintah sepakat 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021. Pengambilan keputusan tingkat II pun dilakukan dalam rapat paripurna.

Sebanyak 21 RUU diusulkan DPR dengan catatan 2 RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, 10 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI.

Baca Juga: DPR dan Kementerian Agraria Tunda Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan pada anggota persetujuan terkait laporan Baleg untuk penetapan Prolegnas RUU 2021.

"Apakah dapat menyetujui laporan Baleg mengenai penetapan Prolegnas 2021. Apakah bisa kita setujui?" tanya Dasco dalam rapat yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti di langsir dari PMJ News. Selasa 23 Maret 2021.

Kemudian secara serentak anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. "Setuju," jawab anggota DPR yang menggema di dalam ruang paripurna.

Baca Juga: Kementrian PUPR Salurkan 1.816 Unit Bantuan PSU di Sulawesi Utara

Berikut Berikut ini daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021, antara lain:

Usulan DPR
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
18. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
19. RUU tentang Praktik Psikologi.
20. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah