DPR dan Kementerian Agraria Tunda Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasannya

- 24 Maret 2021, 07:55 WIB
Kementerian ATR BPN semula meluncurkan Sertipikat Tanah Elektronik.
Kementerian ATR BPN semula meluncurkan Sertipikat Tanah Elektronik. /Instagram.com/@kementerian.atrbpn/tangkap layar instagram.com/ @kementerian.atrbpn

PORTAL SULUT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sepakat menunda penerapan sertifikat tanah elektronik.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan penundaan penerapan sertifikat tanah elektronik sesuai Keputusan yang disahkan dalam rapat Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN.

“Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat ini,” ujar Ahmad Doli Kurnia dalam rapat Komisi II, Jakarta, seperti dikutip dari PMJ News. Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Pria Gondrong Gandakan Uang Resmi Kenakan Baju Tahanan, Barang Bukti Jenglot Disita

Menurut Ahmad Doli Kurnia, Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN segera mengevaluasi aturan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih terutama dengan hak rakyat atas tanah.

“Yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar. Kemudian juga tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” sambungnya menegaskan.

Berikutnya, Komisi II juga siap membentuk Panitia Kerja (panja) untuk membahas HGU, HGB dan HPL, Mafia Pertanahan untuk membahas masalah pertanahan Indonesia. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah